Asas-asas Bimbingan Konseling di Sekolah
Di dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling, diperlukan adanya asas-asas sebagai dasar/fundamen layanan. Ada dua belas (12) azas yang harus diperhatikan dan pemakaiannya disesuaikan dengan kegiatan layanan:
1. Azas Kerahasiaan : menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang diri klient. Guru Pembimbing/konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga kerahasiaan semua data dan keterangan tentang siswa / anak didik / klient.
2. Azas Kesukarelaan : menghendaki adanya kesukaan dan kerelahan klien menjalani layanan yang diperuntukkan bagi dirinya. Guru Pembimbing/konselor berkewajiban membina dan mengembangkan keseukarelaan tersebut.
3. Azas Keterbukaan : menghendaki klien bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam mengemukakan atau memberikan keterangan dan dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
4. Azas Kegitan : menghendaki agar klien aktif dalam kegiatan layanan dan Guru Pembimbing / Konselor perlu mendorong klien beraktivitas dalam layanan.
5. Azas Kemandirian : klien menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan manerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan dan mengarahkan diri serta mewujudkan diri secara mandiri.
6. Azas Kekinian : menghendaki permasalahan klien baru/dalam kondisi sekarang.
7. Azas Kedinamisan : menghendaki isi layanan dan sasaran layanan (klien) sama-sama bergerak maju dan berkembang dari waktu ke waktu.
8. Azas Keterpaduan : menghendaki adanya keharmonisan, saling menunjang dan terpadu dalam kerja sama dengan pihak-pihak yang berperan dalam memberikan layanan.
9. Azas Kenormatifan : menghendaki kesesuaian antara layanan yang diberikan dengan norma-norma yang ada, nilai dan norma agama, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
10. Azas Keahlian : menghendaki supaya layanan yang diberikan kepada klien berdasarkan atas kaidah-kaidah professional, baik dalam layanan maupun penegakkan kode etik.
11. Azas Alih Tangan Kasus (referral) : menghendaki supaya pihak-pihak yang tidak berkewenangan dan tidak mampu agar tidak menangani masalah klien, permasalahan klien dialihtangankan kepada pihak yang berkewenangan dabn mampu, sehingga klien memperoleh bantuan dengan tepat dan tuntas.
12. Azas Tut Wuri Handayani : menghendaki secara keseluruhan rangkaian layanan dapat menciptakan suasana yang dapat memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik/siswa untuk maju.
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

TOLONG DITINGKATKAN LAGI UNTUK ARTIKELNYA DITAMBAH LAGI
BalasHapusKAK DITAMBAH YACH ARTIKELNYA.BUAT BAHAN KULIA NICH
BalasHapus